KAMPANYE CAWA LAMPUNG

Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Masyarakat Lampung (PERMALA) mengajak  kepada masyarakat lampung untuk memberikan dukungan dalam  rangka melestarikan bahasa lampung. Dengan tema “WAJIB CAWA LAMPUNG” untuk memberikan dukungan silahkan isi formulir dibawah ini :

yang sudah memberikan dukuang bisa dilihat   DIJA

Contac person : Hendrawan Telp 0721 3522001 HP : 0812 79520001

Dimohon untuk memberikan identitas jelas, dari para pendukung akan diundang untuk memberikan langsung dukuangan kepada pemerintah daerah Lampung

 Terima kasih

Nama
Alamat
No. Telp/HP
Isi Dukungan
Photo
Email address
Verifikasi Kode
Please enter the text from the image:
[ ulangi ] [ Apa ini? ]

Tuesday, August 11, 2009

CALON BAURAN PARPOL & INDEPENDEN

Wacana dikotomi calon Independen vs Parpol nampaknya tidak akan pernah berhenti, hal ini bisa kita pelajari perkembangan negara-negara maju yang mengesahkan calon independen berkontestasi pada berbagai ajang politik pemilihan Kepala Daerah (eksekutif) maupun Legislatifnya. Namun jarang sekali peluang kemenangan itu berpihak pada calon independen.
Mungkin di belahan negara lain potensi konflik itu dapat dieliminir, namun di Indonesia rasanya perlu disikapi serius agar tidak terjadi konflik kedaerahan, kesukuan dan potensi konflik lainnya hal ini tentunya akan berbahaya dan merongrong kesatuan Negara dan Bangsa.

Dalam prakteknya tidaklah mudah pula bagi calon Independen atau perseorangan bila memimpin suatu pemerintahan karena dukungan parlemen pun tentunya akan menjadi sangat penting.

Solusi yang dapat dilakukan untuk alam demokrasi politik ala Indonesia yang menganut sistem multi partai sehingga jarang sekali terjadinya dominasi perolehan suara oleh satu partai politik tertentu, tidaklah keliru dan berlebihan bila diusulkannya aturan yang mengakomodir bauran (campuran) calon Independen dengan Partai Politik ataupun sebaliknya Calon Partai Politik dengan tambahan dukungan perseorangan/Independen. sebagai ilustrasi dan contoh : (1) Apabila Pasangan Calon yang akan mengajukan dirinya sebagai Calon Kepala Daerah & Calon Wakil Kepala Daerah hanya mampu memperoleh dukungan perseorangan dari para pemilihnya sebesar 5% maka dapat dikabulkan/ disahkan persyaratannya apabila bergabung dengan satu atau lebih Partai Politik yang memiliki suara dukungan minimal 10 %. (2) Pasangan Calon Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya mampu mengumpulkan persyaratan dukungannya 8 % maka dapat disetujui apabila mampu menambahkan suara dukungannya dari pemilih secara langsung sebesar minimal 7%.

Dengan solusi seperti tersebut bila diimplementasikan tentunya akan dapat mengeleminir potensi konflik dan wacana dikotomi independen atau parpol pun akan berakhir karena harmoni.

No comments:

Post a Comment